Methodology Development Studies 4



fenomena kematian para imigran syiria yang terdampar di laut telah sedemikian memburuk, sebagai digarisbawahi dalam laporan bahwa migrasi internasional semakin hari semakin tak terkendali dan tidak aman. Di tahun 2016 tercatat oleh organisasi internasional untuk migrasi (IOM ) adanya peningkatan yang signifikan dari 28 persen kematian migran jika dibandingkan yang terjadi di tahun 2015, dan di tahun ini tercatat yang meninggal sebanyak 4,899 imigran. Sudah lebih dari 65 juta orang terpaksa pergi meninggalkan negara negara eropa, dan 3.2 juta masih mencari suaka. Pada tahun 2015, kemarin lebih dari 1.393, 350 adalah jumlah total kira kira imigran yang datang ke Uni Eropa melalui laut dan darat. Dan di tahun ini tercatat lebih dari lebih dari dua juta lebih dan meningkat terus.

Namun karena penutupan perbatasan sepanjang Balkan dengan rute, pengetatan kontrol dari polisi di perbatasan dan terutama perbatasan wilayah atau dinding perbatasan wilayah masuk ke Turki, Kroasia, Slovenia, Hongaria dan Austria, maka imigran ini mencoba untuk mencapai Eropa melaui wilayah diseberang laut Mediterania. Penerimaan, penyelamatan imigran di hukum internasional kelautan memang bertabrakan dengan hukum modern, mereka menolak dan mengusir para imigran karena didasarkan pada kekuatan sumber hukum tentang kedaulatan nasional negara khususnya kedaulatan teritorial di wilayah dan laut. 

Selain membela hak asasi manusia, hukum internasional laut juga mengacu pada pertanyaan tentang adakah yurisdiksi nasional dan lintas batas air, untuk menentukan negara mendapatkan limpahan kewenangan dan kekuasaan atas kapal yang ditemukan di daerah perbatasan kususnya laut , maka hukum konvensi internasional mengacu pada peraturan dan hukum laut bahwa penerimaan refugees hanya digunakan untuk menyelamatkan orang dalam situasi darurat saja.

Hal ini dianggap sebagai rasa kemanusiaan dan hak hak azazi manusia dibandingkan dengan norma-norma yang sering dilanggar oleh beberapa Serikat di Uni Eropa, berkenaan dgn ilegal refugees dan tidak sahnya migran dalam hukum internasional, juga karena adanya eksponensial problem yang berakibat kepada semakin meningkatkan jumlah penduduk yang akan membahayakan stabilitas, keamanan dan faktor faktor lain. Jumlah migran ini juga sangat rentan dengan isu human trafficking dan perdagangan manusia, survei membuktikan bahwa mereka sering dipaksa untuk mendapatkan tempat di atas kapal dan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan perempuan bahkan tak sedikit kematian terjadi akibat penyiksaan dan perkosaan, atau kekejaman smugglers.

Kondisi tersebut terkadang memaksa mereka harus terjun kelaut dan tenggelam karena mereka menolak sebagai ilegal migran dan mendapatkan sanksi berat. Dalam kondisi seperti ini, orang tidak hanya tidak longgar memiliki hak politik tapi juga hak konstitutif sebagai manusia. Kondisi ini sangat berbeda dg Indonesia, perjalanan migran dan politik migrasi tercatat berubah semakin menjadi proses keniscayaan bukan lagi dehumanisasi orang, yang tidak lagi dipertahankan oleh sebuah negara atau sebuah tanah air mereka dan dilindungi oleh organisasi internasional atau host di suatu negara.

Bahkan berdasarkan asimetris hak intrinsik kontradiksi dalam konteks hak mobilitas untuk manusia memang tidak berdasarkan kesetaraan propertis, artinya emigrasi dan Imigrasi tidak sesuai dengan pasal 13 (2) dari deklarasi universal hak asasi manusia (PBB, 1948) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk meninggalkan negara, termasuk sendiri, dan untuk kembali ke negerinya. Prinsip yang sama juga ditegaskan kembali dalam pasal 12 (2) dari Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (PBB, 1966).  

Namun, Sementara emigrasi dianggap sebagai problem universal hak asasi manusia, Kebijakan tentang refugees tetap saja mendikte. Contoh kasus administrasi emigrasi yang tetap tidak disertai oleh hukum perlindungan yang sesuai sebagai aturan Umum dan berbeda ketentuan yang berlaku di bawah perjanjian yang berlaku, setiap negara memiliki hak untuk izin atau melarang imigran gelap untuk memasukkan orang ke negaranya . 

Mengadopsi perundang-undangan pada pemikiran dan zaman Aristoteles tentang politik citizen, politik migrasi memang berbeda dg pemikiran Machiavelli yang didefinisikan ke dalam tiga konsep ; pertama, Manusia sebagai sesama pemilik sebuah Kota didefinisikan sebagai citizen atau warga negara atas dasar-nya silsilah, status dan gender. Kedua, warga athena atau warga kota adalah 

orang yang lahir dari Athen. Orang yang kemudian, terlepas dari tempatnya lahir; mereka yang terlepas dari tempat lahir adalah yang dapat menjadi prajurit, hakim dan penguasa, berbeda dari perempuan dan lahir atau dibuat budak yang tidak milik sendiri tetapi dimiliki oleh yang lain ( dalam buku Aristoteles, Politica, ) individu yang demikian diakui sebagai manusia berdasarkan status politik dan memiliki hak tinggal sebagai pemilik Kota, atau dikenal dengan istilah zoon politikon dan warga negara. 

Ketiga, negara bisa mengesampingkan makna masyarakat dengan menghentikan laju atau mobilitas imigran dengan menghalau warga negara disebabkan karena konflik politik atau untuk memaksa dia untuk tinggal di pengasingan ( Aristoteles, Politico 223 ), ini dalam buku politica Aristoteles kita kenal sebagai kasus Dante sebuah fenomena pengungsi kewarganegaraan yg diceritakan dipaksa untuk meninggalkan Florence dan mati di pengasingan. Florence adalah wilayah di bagean negara Italy yg pernah saya kunjungi dari 12 kota kota dibenua dan negara negara eropa lainnya. 

Disana terdapat sebuah situs dan karya sastra yang tersimpan dalam biblioteca atau referensi yang mengkisahkan banyaknya kekhawatiran para pengungsi sebagai orang yang tidak memiliki hak bernegara. Seorang individu, yang tidak lagi memiliki negara asal, tetapi mereka menerima konsekwensi politik, menjadi imbas politik yang tidak terlihat secara sosial dan terpinggirkan. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah apakah seseorang harus selalu memiliki warga negara? 


Memiliki identitas politik, dalam rangka untuk menikmati Vita activa atau hidup bebas dalam komunitas politik, adalah sebuah kondisi manusia atau pendududuk benar benar diakui sebagai manusia. Dikarenakan kondisi stateless yang menandakan adanya degradasi, atau kurangnya peluang? dan jika itu terjadi, mengapa hak asasi manusia harus ditentukan sebelum penentuan politik ? warga negara harus dilindungi oleh negara tapi negara tersebut juga dapat menentukan kebijakan politik bila penerimaan yang terlalu besar ternyata mengganggu ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan bangsanya. Hal ini memang ambivalence karena perbedaan antara hak asasi manusia dan hak kewarganegaraan sudah tidak bisa dipisahkan lagi, ini terlihat sejak tahun 1789 yang tertuang dalam deklarasi hak orang dan hak warga negara.

Hannah Arendt adalah salah satu dari tokoh yang mengemukakan beberapa teori politik tematik yang mencoba menjelaskan tentang kondisi stateless, dimana manusia tidak memiliki kewarganegaraan setelah dirampas hak nya setelah perang dunia kedua. Kondisi ini Juga diakibatkan karena kemenangan partai Nazi, Arendt kemudian meninggalkan Jerman pada tahun 1933 dan melarikan diri ke Cekoslowakia, kemudian ke Swiss (Jenewa) dan selanjutnya menetap di Prancis (Paris). 

Sementara di Perancis, dia dibantu oleh pengungsi Yahudi. Pada tahun 1937, ketika diberlakukannya hukum rasial, Arendt dirampas kewarganegaraannya dari Jerman, menjadi seorang Yahudi. Pada tahun 1940, karena pendudukan militer Jerman dari Perancis Utara, rezim Vichy ia kemudian dideportasi karena tercatat sebagai warga Yahudi asing, kemudian Arendt diinternir di Camp Gurs di Perancis Selatan-Barat. Pada tahun 1941 ia berhasil melarikan diri dari penjara, meninggalkan Perancis dan mencapai Amerika Serikat. Namun sebagian besar orang yang dipenjara satu camp dengan Arendt tidak mampu bertahan dari kekejaman Nazi pada waktu itu. Kebanyakan dari mereka tewas karena dibunuh dengan keji. 

Sosok Hannah Arendt dalam biografinya adalah satu contoh dari fenomena politik Stateless dan pengalaman multi-level kewarganegaraan. Dia melarikan diri dari Jerman karena situasi politik yang memburuk, ia dilucuti kewarganegaraan karena ide negara totaliter pada pemerintahan Hitler yang lebih memprioritaskan ras Arya atas kelompok etis pada waktu itu, ia juga diinternir karena orang asing dan musuh asing, seperti halnya China saat ini di Indonesia, kemudian dia akhirnya mencapai US sebagai seseorang yang tanpa kewarganegaraan. Baru di tahun 1950 ia mendapatkan naturalisasi warga negara AS. Arendt akhirnya bisa diidentifikaskan sebagai warga Negara yang memiliki hak dalam negara yang demokratis, ia selanjutnya dapat kompatibel dengan suasana baru politik yang memberikan hak kewarganegaraan dengan prinsip ius sanguinis - dimana kewarganegaraan Jerman yang ada padanya tidak bisa hilang. 

Dari contoh tersebut kita bisa melihat bagaimana konsep bumi bundar dan bumi datar juga berpengaruh kepada konsep yg integral soal hak dan kewarganegaraan di dunia. Bumi bundar seharusnya memahamkan kita pada kembali kepada circles theory of philosophy, dimana manusia adalah bagean dari dunia yang tidak memiliki batas, teori paralelisme adalah kritik terhadap stateless, yang melihat identitas adalah bagean dari hukum positivisme, yang mengatur manusia dg batas batas tertentu, pun dibangunnya sebuah negara. Bagaimana kita bisa menerima dg bebas kedatangan dan politik emigrasi yg dikemukakan pertama kali oleh Machiavelli sebagai sebuah resiko global apabila itu akan berpengaruh kepada keterlantaran warga asli dan pribumi. Dan pengaruh pengaruh global lainnya yang tidak bisa kita hindari

Comments

Popular Posts