Berkenalan dengan Federalisme
Konstitusi Indonesia dalam Kaitannya dengan Reformasi Politik dan Liberalisme umumnya memang membahas tentang konstitusi ala sistem federalism, hal yang menarik membahas soal federalisme adalah pertama tentang filosofinya khususnya perkembangan teorinya yg ditulis oleh beberapa orang, dalam konteks justice John Rawls sangat relevan bila dijadikan salah satu rujukan pemikiran ini. John Rawls lahir di Baltimore, Maryland Amerika, Hal ini juga diketahui bahwa dia sangat kuat pemikirannya tentang kontrak sosial hipotetis setelah pemikiran kuno kontrak sosial ala Rousseau. Tapi apa artinya ini dalam hal teori federalisme, mari kita berkenalan
John Rawls telah menerima relatif lebih banyak perhatian. Khususnya pemikiran liberalism dan justice yang tumbuh di Amerika, tentu pertumbuhan federalisme di eropa atau Amerika jauh berbeda dengan tumbuhnya pemikiran ini di Indonesia, justice Menurut John Rawls adalah kebajikan pertama yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial. Sebuah teori bisa direvisi, jika tidak benar, karena keadilan itu menyangkal hilangnya kebebasan untuk beberapa hal dalam memproses kebenaran dan kebaikan yang lebih besar. Pandangan Rawls tentang kekuasaan adalah bahwa ia mengubah subjek orang-orang yang berpikir tentang utilitarianisme lama. Menurut Rawls struktur federalisme dalam hipotetis memberikan berbagai jenis pengertian baru dalam utilitarianisme konstitusi.
Teori ini di Indonesia sangat banyak ditentang, karena menganggap bahwa pemikiran republik dan kesatuan itu jauh lebih ideal. contoh, selama 75 tahun lamanya negara ini disimbolkan sebagai sentralisme utopis, dimana semua kebijakan tetap tersentral kepada pemerintahan pusat di Jakarta, sehingga Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang terpisah pisah dan sangat tidak dinamis dalam integrasi komunikasi lokalnya, issu desentralisasi yang bisa menjebatani ide federalis secara teoritik ini menjadi tidak efektif juga.
Feodalisme dari Belanda di Indonesia memang berdampak mendalam pada politik dan ekonomi. Pada tahun 1987, situasi rupanya masih belum membaik. Sekelompok pembaharu muda menyerahkan laporan kepada pemerintah di mana mereka menyatakan penyesalannya bahwa reformasi di Indonesia pun dianggap telah mati suri. Kelompok pemuda masih tetap menginginkan adanya perubahan, khususnya perubahan tentang kebijakan yang tidak terfokus kepada Jakarta. Contoh banyaknya penolakan proyek pembangunan yang sudah 99% di implementasikan, seperti proyek reklamasi, proyek kreta cepat, mangkraknya beberapa proyek tol laut dan kapal hewan dsb.
John Rawls dari judul buku Theory of Justice yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai teori keadilan adalah sebuah buku yang menganalisis filsafat John Rawls tentang liberalisme konstitusi, Konstitusi adalah sebuah proses politik. Dalam konteks konstitusi Indonesia proses ini dijelaskan dalam domain sebelum dan sesudah amandement UUD 45, konstitusi yang terbuat dari Konstitusi lama (sebelum Amandemen 1998). Konstitusi secara filosofis merupakan alternatif dalam pemikiran utilitarianisme, ini adalah sisi lain yang belum tercover di dalam hukum positif dan dari ide-ide hukum.
Pemikiran Rasionalisme Hobbs, Marxisme, dll, mereka memiliki prinsip umum keadilan atau justice yang terdapat di dalam lembaga-lembaga demokrasi liberal, sistem politik dan penggunaan kata federalisme adalah untuk melihat bagaimana mereka mengukurnya sampai kepada karakteristik khusus hukum yg lahir dan sistem yang digunakan itu berbeda dengan daerah daerah lain secara otoritas, contoh daerah daerah istemewa. Untuk itu, di negara-negara di mana Adat telah dibina kebebasan politiknya, cabang-cabang lainnya seperti legislatif dan yudikatif sering dipakai juga sebagai alat legitimasi warga negara dalam sebuah negara federal sebagai invasi bentuk eksekutif.
Amerika dalam sejarah pemikiran federalisme juga merujuk dari sejarah pemikiran institusi yang mungkin lebih bervariasi dan cocok dalam perkembangan politik di tanah air yang sangat liberalis. Contoh hukuman mati, Indonesia adalah negara yg konsisten memberlakukan hukuman sadis ini, sebagai bentuk liberalisme HAM, namun hak membunuh diri masih menjadi perdebatan, kemudian soal pemilihan langsung, juga merupakan bagean dari konstitusi liberal, contoh lain adalah esensi judicial review dan pengadilan konstitusi.
Manakah yg masih mengikuti pra liberal dan konstitusi dari Belanda? Hampir sudah tidak ada. Kalau Indonesia dianggap tidak mengikuti gaya federalism konstitusi, atau bahkan liberalisme konstitusi, kemudian apakah kalian menganggap kompilasi hukum Islam adalah bentuk legal politik yang beradaptasi dengan agama khususnya Islam, maka pertanyaan yang mendasar adalah mengapa Indonesia juga menerima hukum perkawinan campuran? Hanya yang belum adalah hukum perkawinan sejenis saja. Itulah yang saya maksud kita ini telah mengikuti dengan tidak sadar liberalisme namun dengan sadar menolaknya. Federalisme yang kami pikir adalah tentu saja dalam konteks yg lebih luas lagi, tidak hanya hukum namun tentang ketatanegaraan.
Indonesia memakai faham itu atau tidak? terminologi ini tentu saja akan kita kembalikan pada realitas pluralisme dan utilitarianisme klasik yang sudah banyak dilakukan oleh pejabat daerah ketika mengambil kebijakan, hampir Perda dilakukan sesuai selera pejabat daerah, bahkan pejabat daerah setingkat bupati bisa dengan seenaknya merubah simbol daerah, memisahkan atau menyatukan wilayah kecamatan atau desa hanya dalam rangka pertimbangan efesiensi anggaran belanja daerah. Nah bukankah daerah sudah dianggap siap atas pemisahan dan lokalitas federalis khusus seperti bentuk persemakmuran Amerika mix dengan teori federalisme di Eropa dalam Republik Persatuan Indonesia yg tidak merusak persatuan republik Indonesia?
Secara objektivis mana yang membuat penilaian interpersonal yang kuat dari utilitas kebebasan pejabat daerah seperti contoh diatas dalam konteks pemikiran Rawls Ini?, menganggap serius perbedaan antara jugment dan justice dalam filosofi ketatanegaraan adalah melihat masalah yang mengizinkan penilaian interpersonal tentang konstitusi liberal. Misalnya kita memiliki hanya mengambil teori cabang dan filsafat Pancasila? , Jika kita meninggalkan banyak kitab hukum dan sejarah sampai sekarang, kemudian hanya akses ke amandemen hukum tahun 1998. Kita tidak bisa beradaptasi lagi struktur negara untuk kepentingan budaya lain dari Belanda atau hukum filsafat, ide, apalagi pemisahan antara kapitalisme dan komunisme, atau ide federalisme dengan ide otokratisme.
Kami ingin kembali realistis untuk teori federalisme pada beberapa sumber dasar dalam masyarakat bahwa negara bisa memiliki dampak tumpul kepada filsafat politik yang melihat hal yang belum berubah dalam soal tradisi dan konflik terutama sebelum reformasi 1997 tahun yang lalu. Oleh karena itu fokus setelah reformasi di tahun 1997 diskusi utama reformer hanyalah menumbangkan rezim orba sampai ke akar akarnya, dan dianggap sebagai tema kusam dalam filsafat politik bangsa Indonesia. Bahkan ketakutan zombi itu sampai merambah kesudut sudut surau dan sosial media dengan jargon anti federalisme? Bukankah ini aneh? mengatakan bahwa studi konstitusi politik harus memperhatikan filsafat politik dengan mempertimbangkan masalah lain pada norma-norma hukum adalah hal yg tidak bisa ditinggalkan, memungkinkan orang untuk menggunakan bentuk utilitas maksimum dari para pendukung masing-masing cenderung membuat kasus issu federalisme menjadi bias dengan pemikiran komunisme sosialis di bidang ekonomi.
Pandangan mereka terutama dengan menunjuk kerugian dari pandangan lain. Pertama, masalah konflik dan tradisi kesatuan menyebutkan kesatuan tunggal wilayah dan kekuasaan otokratis yang hidup dalam masyarakat khususnya politik yang hidup lebat di Jakarta. Kedua, Rawls memandang bagian substantif studi federalisme, liberalisme bukanlah sebagai kontribusi dalam argumentasi tentang proses pembentukan kehendak diskursif mengenai institusi dasar masyarakat kapitalis, tapi hasil dari teori keadilan yang mengerahkan untuk membatasi moral dan argumentasi yg berfungsi untuk menyelesaikan konflik dan tindakan dengan cara konsensus.
Jika argumentasi moral untuk menghasilkan perjanjian, politik selevel kontrak politik, maka tidak cukup bagi individu untuk merenungkan apakah ia dapat persetujuan secara normatif, yang dibutuhkan adalah suatu proses nyata argumentasi di mana individu, institusi dan politik yang bersangkutan anatara daerah satu dan daerah lain dalam negara federasi bisa bekerja sama seperti teori konstitusi lain yang mempengaruhi beberapa situasi politik antara tradisi dan konflik dalam filsafat politik.
Contoh tentang membangun kekuasaan, untuk mengontrol perubahan UU, dsb. Menurut teori konstitusi yang paling beragam untuk mempelajari tentang bagian-bagian dari proses konstitusi ini adalah otoritas, penilaian dan hak-hak individu. Dalam liberalisme klasik disebutkan kita harus melibatkan keragaman dengan pendekatan lokasi, contoh ketepatan sumber daya manusia, beaya politik yang tinggi dan mungkin daerah daerah yg terpencil yg tidak cuman butuh pelayanan dan keadilan apalagi kesejahteraan namun juga butuh ekspresi demokratisasi.
Madison (1787) berpandangan konstitusi di Amerika, konstitusi yang dihasilkan dari pembahasan yg dampaknya selama bertahun-tahun berpengaruh kepada kemakmuran rakyatnya, dan federalisme itu telah mengilhami dari Pemerintah Amerika, gangguan yg tidak masuk akal yang berpengaruh kepada proses kebijakan orang yang mengambil manfaat dari kemajuan ilmu politik dan tentu saja kebebasan. Rousseau dalam tradisi hukum dan konstitusi ini perlu menulis untuk dipelajari dalam konteks sejarah hak mereka, perhatian khusus harus diberikan pada bagaimana teori hukum yang diterapkan dan oleh siapa. Dalam hal ini, Rousseau mengambil geneva sebagai sempel penelitiannya. Hal ini dapat sangat membantu dalam menjelaskan mengapa Rousseau bereaksi seperti yang ia lakukan dalam tradisi hukum? ideologi yg menjadi konflik nilai, terlihat bisa membahas tentang konstitusi dari aspek teori kontrak sosial seperti representasi, eksistensi terbatas, membatasi partisipasi, keanekaragaman lokal dan terakhir sebuah konflik.?
Kematian negara bisa berasal dari dampak ide-ide tentang republic yg tidak mau berkembang, bahkan menafikan seperti halnya menganalogikan bahwa rakyat itu belum tentu berbicara dan menginginkan, seperi sindiran Gunawan Muhamad ttg kritik pemikiran paska kolonial, benarkah plorentar yg berbicara? Si miskin yg meminta? Indonesia memiliki masalah masalah berat dalam politik pembangunan, yaitu seringnya mereka itu lupa.
Comments