SERI TATA NEGARA DALAM KUTIPAN ISLAM NUSANTARA 7 :






Problem aplikasi politik komunitas dan hukum tata negara dapat dilihat dari seberapa politik komunitas dan hukum bekerja, keduanya adalah subjek hukum yang secara teknis bermanfaat untuk digunakan di pengadilan tata negara. Sangat penting perwakilan legal tidak tergantung pada bentuk volunter, yang oleh J. Rawls menyebutnya sebagai konstitusi demokrasi.

Nihilistik konsep hukum tata negara seperti ruang yang terbuka, dimana hukum membuka pandangan terhadap filsafat tentang teori makna hukum tata negara, khususnya interpretasi semantik teori teori hukum contoh legal realis teori yang diambil dalam pemikiran Marxist.

Pandangan tersebut garis besarnya berisi tentang makna perilaku yang diambil dari bentuk ekspresi interrpretasi beberapa asumsi legal praktis tentang politik moral, bagean dari legal praktis dipahami menyebarkan dan menegakkan prinsip - prinsip atau respon lebih dari capaian dan respon keyakinan mereka serta insting yang bekerja terhadap teori teori jurisdiksi mereka.

Genealogy teori tersebut menghasilkan secara general pemikiran yang independent soal neo institution sebagai bagean dari teori posisi dan konsep konsep logis, yang dideskripsikan dalam sui generis ( unik ) yaitu norma norma logis yang berasal dari sematik oposisi yang menekankan pada penolakan bentuk oposisi praktis, seperti norma norma baru, penilaian masyarakat, evaluasi, ataupun pernyataan teleologis untuk menjelaskan teori secara deskriptif.

Karakteristik manusia yang menyimpulkan fakta fakta adalah mereka dianggap lebih capable menerapkan atau menjalankan pemikiran independent, kedua fakta fakta terhadap sebagaian makhluk sosial yang banyak menerima informasi. Ada dua bentuk informasi publik yang bisa mempengaruhi keputusan publik dalam aplikasi politik komunitas, yang pertama informasi praktis meliputi tujuan atau goal, norma norma, dan hukum kausal. Sedang yang kedua adalah tipe tipe informasi berupa formulasi formal teori teori final yang merupakan bagean dari tindakan kolektif.

Teori isolating legal adalah norma norma hukum yang mengalami pengisolasian dalam konteks sosial dan politik untuk menjelaskan tentang realitas normatif. Beberapa menyebutnya sebagai realisme legal, contoh banyak sekali orang Amerika membuat teori dan membangun teori teori realistik yang spesifik seperti bentuk kritik tradisional ilmu ilmu hukum yang berasal dari kitab hukum, undang undang, atau keputusan peradilan ketimbang normativitas rule of law sebagai bentuk realitas legal.

Institusi pada bagean tersebut ( isolating legal ) mengalami keragu raguan soal norma norma legal yang mengidentifikasikan institusi sebagai lembaga hukum sebuah negara. Kecuali pemahaman baru yang muncul pada awal 1930 dimana meletakkan ilmu baru dalam tata negara tentang munculnya legal sistem sebagai analisis simbolik dalam aspek seremonial yg muncul dalam tradisi bernegara Arnold Frank (1936 :170-185 ). Seperti yang terjadi juga di Indonesia tentang tatacara serta protokoler menghormati bendera merah putih, lambang negara dan sebagainya. 

Prosedur hukum menyerap basis atau kapasitas fiksi dasar atau basic fiction, dan indikasi rasionalisasi hukum contoh hakim atau jury di Amerika melakukan ritual tafsir hukum dengan menginstruksikan pengetahuan hukum dengan menyelipkan nilai kemanusiaan di pengadilan untuk mempengaruhi hasil keputusan.

Simbol simbol pemerintahan merupakan bagean yang tak terelakkan dari realisme legal, hukum tata negara adalah bentuk dari public of action negara yang diambil langsung dari budaya dan warisan budaya asli serta masyarakatnya , keinginan dan filosofi bernegara, G. Herbert menyebutnya sebagai bentuk pengetahuan kolektif bernegara.

Istilah syariah dalam tata negara khususnya yang menyangkut jurisprudensi dan legislasi negara yang menggunakan metode Islam lebih menekankan kepada teori imamah bukan khilafah, bedanya dalan konteks imamah maka yg menjadi acuan adalah ciri sistem demokrasi dan pemerintahannya, sedangkan khilafah lebih kepada konteks ummah yang berorientasi syariah, sebagaimana saya jelaskan di bagean sebelumnya bagaimana ummah dipahami sebagai teori komunitas.

Karakteristik syariah dapat dibedakan menjadi empat :

  1. Syariah dengan huruf ‘S’ besar adalah totalitas perintah tuhan dalam Islam, kepada manusia yang bersifat universal dan transndent atau eternal yaitu terdapat didalam hukum hukum Alquran.
  2. Syariah denga huruf ‘s’ kecil berarti fiqih , adalah bagean dari produk hukum manusia yang dibuat dengan proses ijtihad ( ushul fiqih ); didalamnya terdapat dugaan dugaan yang bersifat spekulatif ( dzanny ad sullalah )
  3. Meskipun fiqih mengakui hukum hukum perilaku ( ahkam al mukallafin ) yang selalu fleksibel dan bebas bagi setiap manusia yang sudah dewasa atau baligh bisa memilih pilihan tanpa tahu hukum yang dilandasi oleh keputusan ulama ( aqwal al ulama )
  4. Qonun yaitu produk legislasi yang berasal dari autorisasi negara ( taqnin ), Kata qanun berakar dari Bahasa Yunani, kanon / κανών, yang berarti memerintah, tolok ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis.  
Ini berarti bahwa keputusan politik dalam hukum tatanegara itu sama pentingnya sebagai bentuk paksaan yang berasal dari negara atau authorities negara. Proses legislasi akan baik dan valid apabila berlandaskan pada ijtihad yg bener ( juridical reasoning ); merupakan refleksi antara agama dan juridical serta sociological konsiderasi atau dalam istilah arab nya fiqhiyyah wa Ijtimaiyyah. Ini tidak bisa menafikan pula adanya produk partisipasi publik secara inclusive melalui debat publik warga negaranya.

Bersambung__








Comments

Popular Posts