Melirik Federalisme Ala Indonesia dalam Teori Kontrak Sosial




Secara umum diakui bahwa John Rawls lahir di Baltimore, Maryland Amerika, juga dikenal kuat dalam versi asli hipotetis tentang kontrak sosial setelah bapak kontrak sosial yang terkenal yaitu J.J. Rousseau. Tetapi apa pembahasan mereka dalam hal teori Konstitusi, Keadilan, Liberalisme atau Filsafat Politik yang telah dikembangkan John Rawls. Teori keadilan dalam pemikiran kontrak sosial J. Rawls telah mendapat perhatian yang relatif lebih besar. Menurut John Rawls, keadilan adalah kebajikan pertama institusi sosial, seperti halnya esensi kebenaran  dalam pendidikan. Sebuah teori, bagaimanapun, harus ditolak atau direvisi, menurut dia karena alasan keadilan. Rawls telah menyangkal bahwa hilangnya kebebasan untuk sementara waktu membuat orang menjadi lebih baik. Rawls telah mengubah topik pembicaraan soal tema kontrak sosial dengan mengibaratkan bahwa orang-orang yang telah berdebat tentang utilitarianisme itu, memiliki struktur pilihan hipotetis, kemudian memberikan banyak jenis informasi utilitarianisme yang baik. Teori ini memengaruhi awal munculnya kontrak sosial. Di Indonesia, sebagai contoh, sekitar 75 tahun yang lalu, feodalisme Belanda pun telah melahirkan demokrasi baru khususnya perang suksesi ( pilpres, pilek dan seterusnya ) yang terjadi di Indonesia memiliki efek mendalam pada politik dan ekonomi. Pada 1987, situasinya ternyata masih belum membaik. Sekelompok reformis muda menyampaikan laporan kepada pemerintah di mana mereka menyatakan penyesalannya bahwa Indonesia sedang melakukan reformasi tahun 1998.


Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengamati filsafat studi keadilan oleh John Rawls dari teori besar judul-judul buku keadilan yang telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa. Salah satunya adalah untuk membedakan artikel ini dengan artikel lainnya yang pernah saya tulis di Jurnal ilmu politik Roma yaitu tentang konstitusi Indonesia, dengan teori menganalisis filosofi John Rawls. Konstitusi adalah proses politik, terutama dalam pengertian hukum di Indonesia sebelum tahun 1945. Namun, domain utama yang konstitusi telah dibuat oleh konstitusi lama (sebelum amandemen 1998) adalah bentuk alternatif dalam esensi makna utilitarianisme, ini adalah sisi lain yang belum kita baca secara positif tentang ide-ide dasar tentang hukum sebagai proses politik dan kontrak sosial. Mempertimbangkan pemikiran Hobbs soal Rasionalisme, Marxisme, dan lain lain, mereka memiliki prinsip umum keadilan yang dimaksudkan untuk meyakinkan saya untuk pertama kalinya dalam diskusi tentang lembaga-lembaga demokrasi liberal. 


Sebenarnya output sistem politik digunakan untuk melihat bagaimana itu diukur. Untuk alasan ini, di negara-negara di mana kebiasaan hukum telah memicu kebebasan berpolitik, cabang-cabang legislatif dan yudikatif lainnya sering dipanggil untuk memperjuangkan hak-hak warga negara, sekali lagi  merupakan bentuk invasi eksekutif. Tetapi karena itu sejarah institusional dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain untuk menempatkan penekanan yang berbeda pada peran masing-masing legislator dan hakim.


Masalah mendasar lainnya adalah pertanyaan apakah konstitusi kita ini tidak mengikuti konstitusi dari Belanda? atau kita ini tidak mengikuti liberalisme konstitusi?. Sebagaimana Amerika pernah mengalami perubahan perubahan amandemen beberapa kali, dari amandement pre liberalism konstitusi menuju liberalism konstitusi. Kemudian Indonesia mengadaptasi agama khususnya Islam dalam konteks multikulturalisme atau pluralisme konstitusi masuk ke dalam kompilasi Hukum Islam atau KUHP dalam penyusunan Hukum ketatanegaraan.


Pertama, apa yang kita pikirkan tentang terminologi pluralisme? Pluralisme adalah utilitarianisme klasik yang sekali lagi menurut hipotetika Rawls dalam soal kontrak sosial, tercermin pada kehidupan bermasyarakat dan sesuatu yang dapat kita sebut objektif. Dimana penilaian utilitas antar pribadi dibuat lebih kuat. Seperti kata Rawls, ada sesuatu yang tidak dianggap serius antara perbedaan pendapat dengan keadilan penilaian itu. 


Dua, saya bisa melihat ini dalam masalah yang kita miliki dalam konteks interpersonalitas, yang memungkinkan pada penilaian yang bersifat sendiri sendiri. Sebuah konstitusi menjadi konstitusi liberal bisa mengalami banyak intervensi yang berasal dari pandangan personal. Contohnya kita hanya memiliki cabang mengambil teori dan filosofi Pancasila, sedangkan Pancasila adalah dasar dari filosofi dan fondasi dasar negara, jika kita tidak meninggalkan banyak buku hukum dan sejarah sampai sekarang, maka kita hanya memiliki akses ke modifikasi dari hukum tahun 1998 bukan hanya Pancasila, dan itu kadang dianggap produknya jauh menyimpang dari filosofi Pancasila. Kita tidak bisa lagi mengadopsi struktur negara untuk mempengaruhi budaya lain seperti hukum dari Belanda unsich atau filsafat yuridis pemikiran mereka, setelah semua gagasan kapitalisme dan komunisme telah berkembang pesat jauh sebelum orde lama.

Kami ingin teori yang realistis kembali pada beberapa sumber daya fundamental dalam masyarakat, bahwa negara dapat menumpulkan dampak konvesi internasional pada kesepakatan PBB. Filsafat politik Indonesia menentukan bahwa argumen tentang kebangsaan dalam beberapa hal mungkin tampak seperti menempatkan kereta di depan gerbong besar aturan aturan publik di negara kita yang tidak tertulis. Mungkin melihat hal-hal tersebut saya terkonsentrasi pada penilaian produk produk hukum setelah reformasi sampai tahun 2019. Saya mengatakan bahwa studi tentang konstitusi politik harus memperhatikan filosofi politik dengan mempertimbangkan masalah lain pada hukum dan konstitusi.


Jadi masalah bahwa hal itu memungkinkan orang untuk menggunakan faktor yang kita sebut teori utilitarianisme secara maksimum, dalam mendukung semua orang, cenderung membuat kasus untuk mengambil sudut pandang mereka; terutama dengan menunjuk pada kerugian dari pandangan sudut pandang yang lain jelas sangat sulit. Pertama, masalah konflik dan penyebutan tradisi hidup dalam masyarakat. Rawls melihat bagian substansial dari penelitian soal tradisi hidup ini, bukan sebagai kontribusi peserta untuk argumentasi pada proses pembentukan kehendak yang bersifat diskursif, mengenai lembaga yang disebut fundamental dalam masyarakat kapitalis, tetapi hasil dari teori keadilan yang dipakai sebagai latihan untuk memenuhi syarat memaksakan sebuah argumentasi moral. 


Ini berfungsi untuk menyelesaikan konflik tindakan yang bersifat konsensual. Jika argumen moral adalah untuk menghasilkan perjanjian semacam ini, tetapi di sini tidak cukup bagi seorang individu untuk merefleksikan apakah mungkin untuk mendapatkan persetujuan sebuah norma? yang dibutuhkan adalah proses argumentasi nyata di mana individu atau kepedulian individu untuk bekerja sama sebagaimana teori Lenin soal etika. Bentuk konstitusi yang mempengaruhi beberapa situasi politik antara tradisi dan konflik dalam filsafat politik, seperti belajar untuk mengetahui bagaimana pemahaman umum tentang konstitusi. Etika publik kadung telah dikaitkan dengan membangun kekuatan, dengan simbol kebebasan, yang lebih banyak dimensinya tidak hanya kewajiban, tetapi juga terminabilitasnya. 


Istilah terminabilitas oleh rechtsschutzstaat dan freiheitsrechte diantaranya ada istilah yang berubah dan tidak mungkin bisa diubah, misalnya hukum positif dan kondisi yang tetap sedikit mengalami diferensiasi terhadap perubahan fungsional norma norma di masyarakat dan kode hukum yang tidak mungkin diubah.


Menurut teori konstitusi lebih banyak variasi untuk dipelajari pada bagian proses konstitusi. Otoritas, penilaian dan hak-hak individu adalah syarat-syarat liberalisme untuk melibatkan keragaman pendekatan tempat atau teritorial. Contoh mendasar dari apa yang mereka katakan tentang penerbitan dan teori teori atas semua hal dalam konstitusi liberalisme, berbeda dengan pandangan tentang teori klasik yang lebih bisa melakukan keterampilan dengan baik dalam dataran teoritis maupun praktisnya, baik dalam pandangan ilmu politik maupun filosofi konstitusi. Saya berbicara tentang aplikasi ini pada artikel lain. Tulisan ini hanya akan mencoba menemukan metodologi filsafat politik. Pertama, kita akan mulai dengan mempertimbangkan peran prinsip-prinsip keadilan oleh John Rawls. Perlu untuk mengembangkan teori keadilan dengan terang pernyataan-pernyataan tersebut, yang dapat ditafsirkan dan dievaluasi. Kedua, perhatikan catatan sejarah reformasi di Indonesia. Antara perubahan pra sampai pasca modifikasi Indonesia,  masih dianggap sebagai bentuk Republik padahal perubahan dan modifikasinya sudah disana sini. Selama periode ini, Indonesia membuat beberapa reformasi dan kebijakan ketatanegaraan. 


Prinsip-prinsip konstitusi republik berpotensi pada demokratisasi. Ingin menghindari pengulangan musyawarah beberapa pemimpin mereka, Indonesia dengan sengaja memisahkan kekuasaan dan membagikannya di antara berbagai partai dan elit partai. Elit mereka pilih oleh warga selama lima tahun pada suatu waktu. Tetapi saya tidak menemukan catatan dari tulisan Madison (1787) ketika ia bercerita tentang konstitusi di Amerika, konstitusi yang dihasilkan dari pertimbangan mereka, efeknya selama atrium bertahun-tahun. Hanya tercermin pada kemakmuran orang-orang yang hidup di bawahnya ( kekuasaan yang terstruktur ), dan minat yang telah mengilhami di antara teman-teman mereka di pemerintahan, ikut campur tangan pada hal hal yang tidak masuk akal.


Bahwa hubungan antara pembuat keputusan di pemerintahan dengan orang orang tertentu, yang pernah berjasa membawa mereka ke tampuk pemerintahan yang lebih tinggi berkepanjangan akan sangat tidak memuaskan untuk rakyat dan untuk semua orang yang mengambil dalam kemajuan ilmu politik melalui pendidikan politik yang benar di sarana kebebasan.


Agar dapat memahami dengan baik hubungan pemikiran J.J. Rousseau dengan tradisi dan kodrat hukum, jika tulisan ini perlu dipelajari dalam konteks sejarah hak mereka, maka perhatian hal hal yang khusus harus diberikan kepada; bagaimana teori-teori dan kodrat hukum itu dapat diterapkan dan oleh siapa? Dalam hal ini, Rousseau mengambil contoh penelitiannya di Jenewa secara umum, ia mungkin lebih membantu dalam menjelaskan mengapa ia bereaksi seperti itu dan melakukan penelitian soal tradisi dan kodrat hukum. Dia mencoba melihat ideologi menjadi sebuah pertentangan nilai, tampaknya lima kata kunci untuk membahas konstitusi itu sebagaimana saya jelaskan di bawah ini.


Teori kontrak sosial di Negara Bagian ( Federation states ) meningkatkan resiko sumber konstitusi yang berhubungan dengan hukum positif, tetapi juga dengan berbagai hukum institusi, kebebasan maupun juga asas kontrak sosial yang mungkin harus disebutkan terlebih dahulu. Pertama, pembentukan pemerintahan yang berdaulat sepenuhnya bersifat politis dan konsekuensinya akan terkait dengan kekuatan politik maupun kontrolnya terhadap hukum. Latar belakang masalahnya yaitu Pemerintah, Hukum Nasional, Teori Yurisprudensi, Hukum Konstitusi, Undang-Undang Hukum Perdata atau Nasional, Hukum Keluarga, Teori Negara, Teori Pemerintah, Pengadilan, Proses Peradilan (di antaranya ada soal soal tentang Ide-Ide Hukum, Ide common law, sistem dan proses peradilan, penegakan hukum, monopoli kekuasaan, masalah hak asasi manusia) jangan lupa bahwa semua itu adalah bagian dari konstitusi.


Kematian negara-negara bisa pulih dari dampak sebuah gagasan tentang Republik, dekonstruksi republik oleh komunitas kecil dan isu dunia berkenaan dengan masalah welfares atau isu kesejahteraan dan kesenjangan yang tidak bisa dilihat apabila negara kota bukan dianggap sebagai bentuk struktur sosial negara bagian. Indonesia mungkin bisa melihat pembagiannya pada wilayah provinsi dan daerah istimewa, mengapa mereka kita sebut provinsi bukan federasi? untuk membagi negara bagian butuh tata cara main yang lebih konkrit ketimbang simbol simbol koordinasi.

Bahasa Indonesia masih dipakai sebagai bahasa persatuan, sebagai contoh bahasa penghubung yang tidak terpengaruh campur tangan dari pemikiran komunitas dan teori negara kesatuan. Perbedaannya pada bentuk koordinasi pusat dan negara kota ala federasi Indonesia adalah bergantung pada kondisi ideologi komunitas atau perilaku organisasi tertentu. Bisa dalam organisasi keagamaan, atau bisa dalam gambaran gambaran ril masyarakat adat, yang mungkin dalam masyarakat sipil disebut sebagai budaya dan kekuasaan kedua, dan sama sama memiliki idealisme dalam komunitas beragama.

Institusi berubah oleh organisasi yang rasional, di mana mereka menyusun undang-undang sebagai perintah prinsip anggota. Rasionalitas dalam hak-hak etika individu yang tidak terbatas, adalah prioritas mengikuti kebaikan dan hak yang diberikan teori sederhana tentang etika sebagai kesimpulan akhir beberapa rasa otentik liberalisme yang menyangkut masalah masalah dan elemen elemen di dalamnya termasuk masyarakat, asosiasi, komunitas, kota dan negara.


Perbedaan liberalisme setiap epistemologi. Dalam sejarah pemaknaan liberalisme dapat kita lihat : Pertama, liberalisme sebelum hari kemerdekaan (sebelum tahun 1945) teori yang didefinisikan adalah teori tentang terbatas dan tak terbatas ( finite un finite ). Kemudian Liberalisme pada era baru atau ORDE BARU (1966-1987) adalah bentuk-bentuk filsafat de liberalisme dalam metodologi Indonesia. Liberalisme pada tahun 1998-2019, partai mengalami perubahan demokratis. Mereka berpendapat de liberalisme dipakai untuk memulihkan liberalisme baru, mengusulkan program reformasi untuk transisi, bahkan jika itu berpijak pada teori politik normatif. Namun zaman ini menurut saya termasuk yang kembali pada bentuk metodologi liberalisme pada model teori kedua, model model liberalisme dimana keadilan beralih dari preferensi ke metodologi ontologi. 


Ontologi adalah studi yang berkaitan dengan filsafat politik mengada dan hal-hal yang ada. Dikenal ontologi politik, karena elemen esensial teori filsafat telah berubah dari filsafat keadaan ( nature of law ) menjadi konsep bangsa ( nation ). Dan jika memungkinkan, penelitian akan mulai narasi primer, metode pemikiran berdasarkan semua bukti dari literatur ulasan buku dan sejarah filsafat politik Indonesia, untuk mengembangkan kapan berubahnya hipotesa ontologi politik itu ke pragmatisme politik di Indonesia.

Filsafat politik adalah masalah arus utama memahami tentang negara-negara politik dan sifat dalam politik. Rupanya filsafat dan sejarah negara hanya bisa dibuka di depan pintu saja dan banyak masalah, termasuk pertanyaan tentang teori politik. Pada dekade-dekade baru abad ini, orang suka membahas etika dan moral teori politik. Mengapa? anda mengambil alasan untuk politik dan agama lebih penting dari hukum dan aturan. Di mana-mana, konstitusi memiliki situasi mimpi kecil yang akan muncul dari memimpikan orang untuk menjadi baik tentang pemerintahan dan sistem politik modern karena tidak ada teori politik yang dibutuhkan oleh teori politik dan lebih banyak dari perspektif. 


Mereka hanya membutuhkan satu masalah dalam memahami filsafat politik, dalam praktiknya. Bahwa filsafat belum menghapus semua ini hanya untuk kembali ke pertanyaan dan masalah mendasar, itu karena pertanyaan-pertanyaan harus diselesaikan, syarat-syarat perspektif konstitusi dapat mengetahui teori filosofi hukum. Fungsi mana yang harus kita tegaskan benar benar dan sesuai? Otoritas politik mana dalam konsep perlunya liberalisme yang harus lebih dominan? Otoritas pusat atau otoritas lokal, dengan konflik atau mengikuti tradisi dalam klasik konstitusi, dan, akhirnya, pertanyaan masihkah membuat Republik ini berguna di negara ini dan efektif.


Saya tahu bahwa membahas bagaimana konstitusi seperti berbicara tentang blok dengan banyak pertanyaan yang mencakup latar belakang internal negara, sejarah, filsafat, latar belakang, dan terlalu banyak wewenang di mana materi terdiri dari teori politik. Misalnya, deskripsi perilaku dan tradisi dalam organisasi politik yang terbagi antara tradisi dan makna rasional. Juga proses konstitusi pada teori teori khususnya di Indonesia, sebelum dan sesudah 1945 atau hari merdeka. 


Namun, founding father kita yang menciptakan definisi konstitusi seperti kasus penggunaan filsafat yurisprudensi antara hukum adat dan hukum positif dari teori politik itu sendiri di antara para pendukung otoritas yang sepenuhnya masih tradisional. Karena kita belum mengikuti liberalisme konstitusi di negara ini yang menyebabkan masalah multikulturalisme berlatar belakang soal perebutan kekuasaan. Sekarang saya nilai mundur dari kondisi kondisi sebelumnya bila kita mempelajari sejarah feodalisme. Sayangnya, banyak orang di penjara oleh pemikirannya sendiri dan masih menemukan komposisi baru dan hanya menyisakan banyak buku hukum atau teori. 


Indonesia hanya bisa meng akses produk hukum untuk mengubah undang-undang sejauh ini bukan konstitusi. Tidak lebih baik daripada kita dapat mengadaptasi struktur negara yang bisa tertarik budaya lain dari feodalisme Belanda juga kapitalisme dan komunisme di barat, yang tersebar dalam model yang berbeda. Maksud artikel ini adalah mengapa masalah dan konflik khususnya tentang konflik dalam tradisi filsafat politik di negara ini setelah reformasi 1998 tidak kunjung usai. Oleh karena itu budaya dan sejarah adalah pokok bahasan utama untuk membahas latar belakang dalam isu-isu filsafat politik ini. Jadi saya katakan bahwa studi tentang konstitusi politik harus memperhatikan etika dalam filsafat politik, sosiologi, dan masalah historis.


Masalah konflik dan tradisi hidup dalam masyarakat, yang mencari bagian-bagian rasional dan yang berdiri untuk posisi berikutnya sebagai agama politik, mungkin konsentrasi hanya kekuatan politik tidak termasuk proses pengambilan keputusan masalah untuk menyelesaikan masalah politik di negara-negara. Kami menemukan tentang transaksi yang berbeda dari kebijakan dan keputusan kontrak sosial setiap rezim yang berbeda juga. Kami telah menemukan mafia RUU terlalu banyak dan tidak berdaya di tingkat pengadilan konstitusional, kami menyaksikan semua yang tidak menerima begitu saja pada situasi tentang mengapa aturan baru yang dimiliki sebelumnya dikomunikasikan oleh masyarakat dan konstituen.


Setelah kasus-kasus kasus besar dalam politik berhenti hanya proses yang dimiliki harus melakukan proses ini dalam hukum konstitusional dan yurisdiksi. Di sini tergantung pada berapa banyak uang dan topik untuk dikirim ke pengadilan untuk memungkinkan isu naik level. Sangat jarang memiliki kondisi netral dan nilai-nilai kebebasan karena dikotomi dan kebijakan administrasi, karena administrasi negaralah yang akhirnya menemukan institusi politik. Konstitusi telah dipengaruhi oleh beberapa situasi politik, seperti yang telah dikatakan tentang etika dalam kebijakan publik sebelumnya. Filsafat politik tahu dan dikenal sebagai pemahaman umum tentang membangun kekuasaan, mengontrol dan menyeimbangkan atau mengontrol dan mengubah undang-undang .


Sebagai hasil dari teori konstitusi, unsur konstitusi lebih beragam dalam mempelajari politik oleh konstitusi. Dalam konstitusi liberal, regulasi tidak penting lagi dipakai untuk otoritas, penilaian dan hak individu. Liberalisme klasik yang terlibat dalam keragaman politik dan pendekatan terpusat masih ambigu bahkan tidak tersentuh sama sekali. Saya tahu pendekatan politik sentral hanya dari masalah-masalah khusus dalam kebijakan desentralisasi hanya cukup memuaskan sebagean kecil pendistribusian anggaran dan kekayaan negara. Sebuah contoh Jakarta berasal dari subjek orang Indonesia dan elit yang fokus dipilih untuk memastikan dengan seberapa besar kesenjangan dan pengaruh kelompok elit di parlemen. Madison (1787) mengatakan bahwa jika konflik yang berkelanjutan dalam kepentingan politik menjadi bagian dari konflik kepentingan, ada sifat filosofi masyarakat yang salah disana. Liberalisme dalam kebijakan sosial telah dinyatakan sebagai konflik tidak boleh ditekan tanpa menekan kebebasan di lingkungan kapasitas lain, tetapi kita harus tahu mereka dalam parameter yang tepat. 


Bagian dari friksi yang lain dalam pemahaman liberalisme klasik adalah untuk memperbesar pada skala masing-masing kelompok yang dipengaruhi oleh pendapat orang kecil dalam partai parlemen, tetapi atas nama semua orang untuk teori negara konstitusi terbentuk, menjadi preferensi bagi semua jenis konflik yang terjadi dari yang paling menarik sampai kepada yang tidak menarik sama sekali atau yang sama sama  tak berdaya. Yang lain dikenal ketika kita selalu tertarik pada agama dan dominasi. Beberapa karakter terlibat untuk memahami konstitusi. Dalam banyak hal di sini saya akan memberikan ilustrasi dan perilaku eskalasi politik untuk menjawab karakteristik kelompok-kelompok kontrak sosial dan konflik ideologis.


Lima kata kunci membahas konstitusi dari teori kontrak sosial oleh Rousseau:
1. Representasi
2. Ekstensi tak terbatas
3. Partisipasi
4. Batas
5. Pluralisme atau keanekaragaman
6. Konflik


Mari kita jabarkan satu satu dengan melihat contoh konstitusi Indonesia, pada saat ini untuk mencapai metodologi filsafat politik yang baik,  adalah interaksi dan hubungan antara filsafat dan politik pada tradisi. Bertentangan dengan budaya di negara ini, bahwa konsep dan filosofi tampaknya menjadi subjek yang banyak dipertanyakan. Teori federalisme pertama 1945 bukannya sudah terasa kita pernah lakukan secara praktis? adalah  di era Presiden pertama Indonesia Soekarno (1945) yang memberikan ide ide kapitalisme dalam buku Das capital di pemikiran soekarno tentang marhaenisme dan diantaranya adalah Perikatan Perempuan Indonesia (PPI) yang namanya kemudian berubah menjadi Asosiasi Perempuan Indonesia (API). Tahun 1935, berganti nama lagi menjadi Kongres Perempuan Indonesia (KPI), yang kiprah politiknya kelihatannya mengambil jalan tengah yakni bermain di antara isu-isu perempuan dan nasionalisme, antara isu perkawinan yakni monogami dengan pendidikan campuran (anak laki-laki dan perempuan). Kelompok inipun berusaha menjaga harmoni antara kelompok yang berbasis agama dan yang sekuler. Soekarno juga menampik teori Adam Smith tentang kelemahan masalah etika akibat revolusi industri di Asia. Perlu pusat kekuasaan Indonesia atau memanggil sebagai singa Asia untuk contoh pada 1970. Model ekonomi yang paling kentara kebijakannya adalah pada produk rokok di negara ini paling tergantung pada pasar produk internasional dan distribusi tembakau dan petani padi di Indonesia.


Indonesia adalah ekonomi pasar yang bercahaya di Asia, sangat signifikan untuk pengembangan industri dan surplus serta kebijakan bilateral atau multilateral. Ekonomi adalah representasi dari konstitusi di negara ini. Sekarang, setelah abad ke-21 produk ini masuk ke konsumen internasional pertama, tidak hanya menerima semua produk dari Indonesia, tetapi bahkan kualitas produk ini selama 30 tahun plus dapat memperoleh lisensi dari industri bisnis keluarga yang menyukai era Suharto (1966) nepotisme memimpin kewirausahaan dengan Cina.


Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh sejarah liberalisme dan otoritarianisme. Ada konflik kepentingan menjadi konflik dan tradisi hukum dan filosofi yang mengurangi semua konstitusi Islam yang disebut politisi. Media dan Periklanan Indonesia merupakan bagian tersembunyi dari organisasi yang dilindungi oleh rezim Suharto untuk memilih dukungan dan kampanye politik atau tidak berdaya. Namun kini otoritarisme berbalik melawan media dan media sosial melalui UUITE.


Perpanjangan yang tidak terbatas  ( atau kata kunci kedua : Ekstensi tak terbatas ) dapat dilihat pada sumber daya kontraproduktif rezim ini, tetapi pada fakta hanya sebagian atau setengah dari orang lebih menyetujui ide-ide ini dihargai. Dalam KBBI makna ekstensi adalah perpanjangan waktu, peluasan dan sebagainya. Artinya bahwa kontrak rakyat dengan negaranya berlaku tidak terbatas, baik ada konflik atau tidak ada. Mereka lebih tertarik pada konflik tentang negara Islam atau negara Islam sekuler. Ini adalah istilah perbedaan ketika disajikan pada konsep representasi konstitusi secara umum. Apa perbedaan antara ekstensi tanpa batas dan partisipasi terbatas?


Muslim yang mengatakan mereka menolak hak asasi manusia dalam konstitusi internasional berdampak pada tahun-tahun terakhir sejarah pada pertanyaan negara-negara kedaulatan di dunia Islam. Bergantung pada masalah ini meledak di negara lain terutama negara memiliki lebih banyak jutaan orang dari latar belakang Islam. Indonesia, Malaysia, Pakistan, atau sebagian besar negara dengan mayoritas Islam. Liberalisasi teritorial politik Amerika juga harus ditolak kata mereka. Perdagangan internasional dan terlebih lagi dampak finansial institusi Barat dan Eropa. Saya perlu mengeksplorasi ini untuk klarifikasi latar belakang liberalisasi teritorial ini, seperti penolakan sekularisme yang digunakan pihak lain untuk menempatkan model demokrasi. 


Terakhir, makna keragaman lebih merupakan diskusi yang lebih besar tentang kebijakan anti-diskriminasi ketika kontrak politik baru telah mengubah segalanya saat ini. JJ. Rousseau mengatakan bahwa rantai baru politik akan diberikan kepada yang lemah dan kekuatan baru bagi yang kaya. Afirmasi liberalisme netral ini bertentangan dengan kontrak kebijakan. Dan setidaknya kondisi penjara lagi bagi orang-orang karena kontrak baru, kebijakan baru dan rezim baru.


Menurut John Rawls (1993) ada dua tipe penting pertama dari prinsip-prinsip dasar yang khususnya pada struktur umum pemerintahan dan proses politik, kekuatan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam kerangka proses politik Islam yang dikonsepkan oleh konstitusi umum, konsep itu mengandung tiga dimensi legislasi, eksekusi, dan peradilan, tetapi pada dasarnya mereka terfokus pada eksekutif sebagai lembaga formal dan kapasitas besar.


Terakir kata kunci kontrak sosial menurut Reosseau adalah konflik. Mengapa konflik selalu terjadi bila ingin menggeser atau merubah pemakaian baru konstitusi? karena dua kepentingan politik dimanapun terjadi kontrak sosial akan berpengaruh pada standar politik yang bertentangan satu sama lain. Antara kepentingan kelompok berkepentingan dengan ekonomi berkepentingan, antara agama dan hukum dan seterusnya. Konflik antara hukum Islam dan hak asasi manusia saja misalnya tak akan pernah berkompromi sepanjang waktu. Konflik antara hak asasi manusia dalam Islam dengan kebebasan beragama misalnya dan seterusnya. Sesuatu yang baru bagi agama lain atau yang tidak khas Islam misalnya juga akan membuat konflik baru karena dapat ditemukan dalam kaitannya dengan agama-agama lain dalam ideologi. Kedua, soal fungsi paritas dari dasar hak dan kebebasan kewarganegaraan yang dihormati oleh legislatif sebagai hak untuk memilih dan untuk berpartisipasi dalam kebebasan politik hati nurani. 


Liberalisme dianggap menggunakan asosiasi untuk kebebasan berekspresi di depan umum. Artikulasi politik bahwa pendidikan yang salah dan perlindungan atas hak kebebasan dari aturan hukum dan pemahaman untuk liberalisasi dalam konstitusi. Konstitusi sejak awal menciptakan fundamental yang pernah di demokratisasikan oleh institusi dari negara. Beberapa model spesifik dari masing-masing negara telah diikuti. Mereka tidak kebal dari negara-negara yang memiliki bentuk-bentuk tertentu dari sejarah munculnya istilah ‘ nation state ‘ dalam tindak lanjut terakhir terhadap yurisprudensi dan yang mempengaruhi dari Belanda, hukum umum dalam perjanjian hukum pembentukan opini sistem pembentukan tanggapan cenderung berasal dari hukum jaman Belanda semua. Mengapa bisa terjadi ketidakadilan? Kita telah mengetahui dalam sejarah ini, seiring waktu Indonesia telah mencapai imperialisme dan kolonialisme lebih dari 360 tahun dari musyawarah karena negara ini bergantung pada negara lain seperti Eropa. Kemudian algojo yang ada jelas mempertimbangkan pernyataan prinsip pelaksana PBB dalam proses pertimbangan.


Setiap agresi dan perang di mana keterlibatan orang banyak pada model aturan hukum yang lain dan mengantisipasi orang untuk mengubah situasi yang sama dengan tradisi dan tradisi lokal. Indonesia menghasilkan 80% dari hukum perdata dari Belanda dikombinasikan dengan hukum Islam dan hukum umum. Namun soal pendirian orang Indonesia tidak ada apa-apanya. Kadang mengikuti model konstitusi liberal Amerika, kadang berbeda. Bahkan jika yang berbeda. Mungkin di masa depan ketentuan perjanjian bisa menjadi alasan dari orang-orang mengutip akar telah diperhitungkan dan perlunya akuntabilitas untuk teori dan pengetahuan pengayaan, skala besar dari teori konstitusi dulu.


Tetapi sekarang konflik di bumi ini yang semakin parah baik menyangkut lingkungan maupun politik ekonomi, maka pelepasan bentuk-bentuk persatuan dari hukum adat dalam hukum adat tidak lagi secara eksplisit dijelaskan dalam konstitusi baru setelah merdeka. Menurut buku yang di tulis oleh Roots (1987) ketika negara mengakui hal itu dari hukum perdata dan common law maka mereka telah menemukan ke otentikannya. Tetapi kasus-kasus Indonesia tidak diakui oleh struktur buku-buku hukum dalam KUHP atau buku hukum pidana dari Belanda dengan alasan yang sangat tidak efisien. Tetapi yang terjadi tetap saja status hukum orang berbeda karena peningkatan standart common law berasal dari apa yang penting meskipun terjadi kecelakaan hukum. 


Contoh budaya dan tradisi dalam konstitusi tampaknya sangat sederhana karena budaya mempengaruhi sistem pembangunan. Kondisi bersatu dari masing-masing negara yang disebut sebagai negara bagean. Bagaimana orang membuat keputusan seperti yang biasa mereka lakukan bertahun-tahun lalu dari mana negara mereka telah membiayai. Menurut sejarah pendirian di lebih banyak negara di Eropa, konsep Länder lebih dipengaruhi oleh darah dan perang. Bumi adalah pemenang dari konstitusi sederhana di Amerika dan di Belanda atau di Jerman. Untuk mempelajari tentang tanah dalam legenda sejarah Länder dengan konflik India di Amerika bisa kita lihat sendiri di dokumen mereka, hukum konflik Privat di Belanda juga jadi masalah dimana darah Yehudi yang dihancurkan oleh rezim Hitler di Jerman sama terjadi pada konflik konflik privat mereka yang menganggap dirinya bangsawan di Belanda.


Komunitas sipil Belanda telah menjadi komunitas terkecil jika diperlukan mengingat sifat dan ketertiban, seperti sifat seimbang dari sumber-sumber tertentu di bumi, energi dan laut menggunakan hak bersama dan pantai terbuka milik orang-orang di negara-negara manapun. Ini pertama dan terutama jika orang berbicara di depan umum tentang hukum. Ide federalis tentang negara kecil, negara kota, negara propinsi dalam filosofi liberalisme, orang hanya perlu tahu apakah suara untuk kebijakan pemilihan umum akhirnya di miliki oleh rakyat bukan panggung politik dan segelintir elit. Pemilihan daerah, pemilihan di parlemen, mungkin sampai masalah pemilihan Presiden. 


Mudah dimengerti tentang demokrasi, tetapi belum mengerti tentang model-model konstitusi yang diciptakan oleh sejarah masing-masing negara. Rekonstruksi federalisme dalam bentuk republik dipegang oleh model reformasi dan negara-negara yang mempengaruhi penciptaan masalah slogan adalah stabilitas. Itu dianggap dapat diandalkan di antara rezim rakyat Indonesia. mereka tidak menemukan liberalisme dalam politik dan kebebasan untuk menjadi bebas dan untuk mengendalikan diri sendiri dalam ekonomi, sosial dan konstitusi politik. Dalam konsep liberalisme yang melindungi jaminan tentang konstitusi di negara-negara anggota akan melihat pedoman dari buku John Rawls (1933) lagi, ia mengatakan bahwa doktrin itu selalu dari sistem non-politik, atau hak-hak sipil yang mendasar dalam ekonomi, sosial, dan lain lain. Terus apa kemudian doktrin dalam filsafat politik, sesuatu yang terkait dengan tradisi dan konflik dalam konstitusi kah?


Pertama, doktrin ini berada di bawah keprihatinan khusus dalam teks asli konstitusi. Maknanya adalah menyangkut kompatibilitas Presiden dan orisinalisme negara dalam konstruksi konstitusi, karena di bawah menentukan esensi teori dengan interpretasi konstitusi. Kedua, kekhawatiran tentang sistem nilai fundamental, sedangkan kompatibilitas budaya asli sebelumnya yang dihitung adalah mereka yang mendapatkan makna hak yang asli, orang bilang pribumi atau indigenous, okelah. Bahwa filosofi lama dari konstitusi berbeda dulu dan yang sekarang? dalam arti proses liberalisme, catatan-catatan semacam itu terfokus pada perumusan liberalisme dalam filsafat tidak pernah melupakan kata-kata kebebasan. 


Liberalisme memiliki dua istilah pendek untuk dikenali. Pertama-tama kita akan melihat apakah sudut pandang filsafat mengabaikan filosofi dunia khususnya PBB tentang penentuan kebijakan dengan komitmennya terhadap kesetaraan manusia, maka menurut filsafat ini akan terbuka tentang kritik empirisme yang bergerak dari pengetahuan masalah individu dan menemukan kerabat dari hak dan kepentingan individu. Saya pikir di bawah ditentukan dalam konsep doktrin sebelumnya, mereka menjelaskan kekhawatiran tentang kompatibilitas di bawah penentu teks saat berbicara, oleh karena itu di bawah ditentukan sementara menyangkut kompatibilitas di bawah penentuan orang yang situasi karismatik oleh orang-orang percaya kepada mereka. Doktrin yang segala namanya tidak menolak determinisme liberalisme.


Thomas L.P. tentang Hukum atau tulisan Plato mengatakan bahwa yang dimaksud dengan serikat adalah yang terbaik oleh negara, a set of legal formalities specifying the allocation of power a global diplomatic and political organization dedicated to international peace and stability, seperangkat formalitas hukum yang menentukan alokasi kekuasaan, organisasi diplomatik dan politik global yang didedikasikan untuk perdamaian dan stabilitas internasional, demikian awal dari ide-ide Plato tentang Republik dalam model negara.

Saya percaya bahwa teori model liberalisme republik sekarang menentukan konstitusi negara kurang bagaimana mengenali tentang liberalisme konstitusi yang dikenal dalam ide-ide Plato. Menurut Plato republik adalah bagian dari nature of law, yang terbagi dalam lima bagian. Pertama, berkenaan dengan keadilan, kedua tentang menekankan pembentukan moral karakter individu, kemudian dalam diskusi  Plato tentang institusionalisme adalah bagean ketiganya, keempat adalah soal soal tentang liberalisme,  dan yang terakhir atau kelima adalah masalah gagasan keadilan atau kebaikan publik.

Liberalisme belum mengerti tentang hak istimewa kebebasan berbicara di parlemen atau delegasi. Pada periode sejarah republik di Indonesia model ini masih menjadi kontrol atas dominasi parlementer atau eksekutif pihak lain. Di parlemen sebelum 1966, konflik hanya terjadi pada bendera-bendera parlemen dan nama-nama lain, kelompok itu membentuk antara dua bendera karena perwakilannya adalah nasionalis dan fundamentalis Islam. 


Pada tahun 1966 lebih dari partai mengurangi 3 partai dengan model Presidential di parlemen sebagai simbol politik ekonomi (Golkar, PDI dan PPP) diverifikasi oleh pusat pemerintah di Jakarta. Meskipun memegang teori desentralisasi pernah menjadi aspek otoritas minimalis dalam praktik politik, tetapi dalam teori negara, model Republik ini pada semua aspek sama, khususnya pada ekonomi dan politik kekuasaan sentralis di sektor lain. Model parlementer pada tahun 1945-1966 berbeda dari sekilas model pemilihan Presidential pada tahun 1966-2014 hari ini, Parlemen sekarang lebih pluralistik daripada anomik karena mereka menciptakan demokrasi dan produk hukum dengan instan, hanya formal, prosedural dengan standar administrasi selesai untuk mendapatkan banyak anggota pendukung dari kelompok dan agama lain. Itu adalah "pasukan" yang bekerja pada akar rumput dan meminimalkan konflik kepentingan pada penyakit busuk politik.


Partai belum memenuhi standar untuk berdiri bahwa mereka melakukan dengan fusi dengan subjek lain yang saling bertikai. Sebagian besar rasa kebebasan, individu dalam liberalisme ditentukan oleh hukum dan politik, sebagai ekspresi kebebasan, berkonstitusi. Akan tetapi kebebasan, tidak hanya seseorang, dapat menyinggung dan serius menyerang institusi, seperti banyak sejumlah pembatasan signifikan pada pelaksanaan kebebasan konstitusional dalam liberalisme, misalnya project de radikalisasi di Indonesia melalui sosial media yang represif antara 2014-2019. Kita mampu menjangkau dan secara serius mencari sejarah bagaimana dan apa yang akan terjadi jika ini kembali ke nol, pemikiran tentang negara dan gagasan asal liberalisme yang merupakan konstitusi. Untuk mendapatkan kompensasi pendapat yang mereka yakini sebagai teori baru federalisme dan republik, saya perlu menjelaskan lebih dulu tentang teori koherensi rezim federalisme lacuna (1955), dan menerima ide dasar untuk liberalisme (2007) atau reformasi.


Ada dua rezim konstitusional di Indonesia secara praktis. Pertama, rezim atau kesenjangan menjadi (being-- to be) dari ide liberalisme Islam, lebih bergantung pada bagian dari nama pluralisme dalam komunitas Muslim muda para sarjana dan akademisi yang progresif. Menurut G.A Cohen (2009), sementara deskripsi tentang liberalisme dinyalakan maka sekaligus elemen intrinsik dari kapitalisme (kebebasan dan non-kebebasan) pun menjadi perdebatan yang mengikutinya. Kedua, rezim konstitusional yg diselenggarakan oleh kelompok kelompok tradisi yang legitimate dalam hukum adat dan ulayat. Cohen mengatakan bahwa kebebasan bukanlah nilai-nilai publik di ipso facto, tetapi berkaitan dengan masalah yang sah atau legitimate. Kesamaan hak dan tanggung jawab secara substansial oleh karenanya masalah kelompok konsisten dengan masyarakat yang berkembang di dalamnya terutama sejarah pertumbuhan dan pergeseran pemaknaan soal republik yang pelaksanaan operasionalnya mirip mirip federasi atau negara negara bagian yang lebih sederhana.

Comments

Popular Posts