SERI TATA NEGARA DALAM KUTIPAN ISLAM NUSANTARA 4 :




Konstitusi dipahami secara umum sebagai norma norma hukum yang mengatur arah hukum tata negara, hubungan antara individu, kelompok dan institusi dengan negara, sehingga istilah hukum tata negara bisa dipakai juga dalam istilah staatstrech (bahasa Belanda), constitutional law ataupun bisa disebut state law (Inggris), droit constitutionnel (Perancis), dan verfassungsrecht (Jerman). Hukum Tata Negara dalam perspektif Islam menekanan pada prinsip prinsip kontrol kekuasaan pemerintah yang diikuti dengan hak hak foundamental warga negara dan komunitas.

Menurut McHugh (2002: 2-3 ) maupun menurut Rosenbaum (1988: 4-6 ) bahwa aturan hukum bisa memastikan bahwa hubungan antara individu dan negara itu memang bisa diatur melalui prinsip prinsip hukum yang pasti dari pada penerapan umum yg bersifat despotik dan hanya  mengikuti pola kekuasaan elit yang berkuasa. Kesinambungan antara kontrol terhadap konstitusi dan proses dalam institusi melalui jaringan kerja yang efektif didalamnya sangat penting dalam sebuah konstitusi.

Pada aspek individu hukum sebagai lokus nilai sedangkan dari sudut pandang kepentingan, konstitusi diambil sebagai pusat, tidak terbatas pada kelompok tetapi tetap perhatian terpusat pada individu dan institusi yang realitasnya ternyata mereka yang telah mencapai posisi kekuasaan tertentu dalam masyarakat, jelas tidak akan mempengaruhi secara langsung kecuali kita memperhatikan konsekuensi atas kontrak politik dan kesepakatan.

Aturan yang sudah diterima sebagai hukum dasar dan sosio legal mungkin tidak dapat dibatalkan, jika hak-hak alami ada hak untuk memastikan bahwa aturan itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan politik negara, tetapi mereka terutama pembuat kebijakan dan politik, atau sebagian besar institusi formal yang substantif seperti legislatif, judikatif dan eksekutif, mereka sekarang memiliki lebih dari utilitarian nilai yang memiliki basis netral, dan didirikan dalam suatu sistem pemerintahan demokratis, perubahan itu bisa melalui dua cara kalau di negara Eropa dan Amerika, melalui Amandement dan polling atau quote rakyat, referendum yang digodok kembali dalam Mahkamah konstitusi dan judicial review.

Pada umumnya pemerintah atau rezim memiliki hak untuk mengelola arah dan filosofi negara, karena mereka tidak dapat digantikan, jika hak-hak alami ada hak untuk memastikan bahwa dalam pemerintahannya sudah melanggar hak azazi manusia atau melanggar hukum. Akan tetapi dalam pemikiran lain disebutkan bahwa rakyat bisa menentukan arah tata negara dan sistem pengelolaan negara yang terealisasi dalam prinsip prinsip yang tak jauh dari kedaulatan,  sosial justice sampai deal pada kondisi yang dianggap paling ideal dalam komposisi ketatanegaraan.
  
Praktiknya  memang akan terjadi sosial interest , politik interest, ekonomic interest hingga ke konflik interest apabila rakyat secara langsung menempatkan status di atas kontrak dan kontrol politik, baik itu yang berasal dari kelompok kepentingan dan liberal maupun yang tradisional; tampaknya memesan pesanan sebuah hubungan kontrak politik yang terbukti dipengaruhi oleh banyak kepentingan dalam modus transaksional serta pertukaran perilaku yang penting. Corin Gib dalam catatannya menyatakan sebagai kenyataannya hidup menjadi sulit didefinisikan dalam hal hubungan ini, manusia adalah makhluk alami, ia adalah bagian dari alam dan oleh karena itu ia menjadi satu antara yang lain.

Istilah verstant dan vernunft yang pernah saya bahas pada seri pertama, dalam konteks ini menemukan maknanya, verstant atau verstand adalah nama lembaga daripada vernunft, dalam buku Hegel disebutkan berada di satu level kritik dangkal dia dalam mencapai tujuan bersama, dalam istilah politik disebut sebagai konsesnsus, secara pratis verstand reason dapat merusak alam dan bersama-sama dengan itu bisa menolak persepsi yang sama, Kant dalam buku Critic of Pure Reason disebut sebagai elemen penghancuran kecerdasan dan ilmu pengetahuan, pertahanan analitis intelektual (verstand) melawan dialektika alasan (vernunft).

Hasil dari vernuft atau dialektika alasan dapat menciptakan regulasi dan implementasi hukum atau konstitusi yang menganggap satu sama lain secara timbal balik, regulasi dan implementasi menganggap satu sama lain secara timbal balik sebagai pemberian validitas. Sedangkan semua asimetris yang dapat kita perkenalkan justru memiliki fungsi kognitif murni dan akhirnya melayani penyampaian pengaruh lingkungan publik ( publik reason ).

Hak dasar manusia dalam konstitusi bisa dilakukan dan terjamin apabila stabilitas politik serta ekonomi negara mendukung, ketahanan sipil terbentuk. Akan tetapi hak hak tersebut tanpa manfaat atau berguna bagi sebuah institusi dalam hal ini bisa institusi negara maka sebuah pemerintahan tidak bisa berperan banyak khususnya kemampuan menjalankan pemerintahan yang akuntable.

Oleh karena itu penting dalam konstitusi kita memahami apa itu politik konvensi serta tradisi politik yang berkembang yang mempengaruhi secara sosiologis maupun pshikologis masyarakat ( public reason ) di sebuah negara. Bahkan Anderson (1976: 36) mengatakan tampaknya kita akan lebih baik untuk terus membayar layanan promusi gratis kepada syariah yang tidak terlanggar dari satu-satunya otoritas dasar hukum dan untuk memaafkan dari banyaknya praktik dalam praktek dari pada harus mengajukan doktrin kebutuhan (darurat) dengan membuat penghindaran dan pengecualian hanya untuk mengadaptasi undang-undang itu ke dalam keadaan dan kebutuhan  kehidupan yang bersifat kontemporer.

Bersambung —

Comments

Popular Posts